Category: Berita Utama

  • Jaga Iklim Investasi, Kapolri Pantau Praktik Saham Gorengan di Pasar Modal

    Jaga Iklim Investasi, Kapolri Pantau Praktik Saham Gorengan di Pasar Modal


    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan di sektor keuangan. Dalam rangkaian Rapim Polri 2026, dia menegaskan Polri kini memantau ketat pergerakan pasar modal, terutama praktik manipulasi atau ‘saham gorengan’ yang merugikan investor.
    “Kita terus perhatikan dan mengikuti bagaimana fluktuasi pasar modal. Kita terus ikuti siapa yang potensial untuk kemudian kita pantau lebih lanjut,” kata Jenderal Sigit di sela Rapim Polri 2026 di TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026).

    Sigit menekankan praktik saham gorengan adalah tindakan yang sangat merusak iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, Polri berkomitmen untuk menjaga agar fundamental pasar saham tetap sehat tanpa adanya gangguan dari spekulan yang bermain curang.

    “Khususnya terkait dengan tindakan-tindakan yang arahnya ke permainan saham gorengan ya, yang tentunya itu tidak bagus,” tegasnya.

    Lebih lanjut, mantan Kabareskrim ini menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan demi melindungi para investor dan memastikan pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil. Polri ingin memastikan bahwa saham-saham dengan fundamental baik dapat tumbuh secara alami tanpa tekanan dari praktik manipulatif.

    “Di satu sisi kita mendorong untuk saham-saham fundamental terus bisa terjaga dengan baik. Sehingga kemudian fundamental dari pasar saham juga betul-betul bisa terjaga,” tambah Sigit.

    Meski pengawasan dilakukan secara menyeluruh, Kapolri menyebutkan bahwa teknis pengusutan tindak pidana di pasar modal akan ditangani oleh tim khusus di bawah jajaran Reserse. Polri akan melakukan koordinasi intensif untuk memetakan potensi pelanggaran hukum di bursa.

    “Kalau pengusutan tindak pidana pasar modal, saya kira nanti itu segmen tersendiri ya di Reserse,” jelasnya.

    Selain isu pasar modal, dalam Rapim Polri 2026 ini, Kapolri juga menyoroti sejumlah agenda strategis lainnya, mulai dari pengamanan program ketahanan pangan, pengawasan lifting minyak, hingga antisipasi kenaikan harga bahan pokok menjelang bulan Ramadan.

    Kapolri menegaskan kesiapan Korps Bhayangkara untuk mengawal dan menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026.

    Polri memiliki komitmen untuk mendukung dan mengawal penuh program kerja pemerintah, khususnya di bidang swasembada pangan, di bidang swasembada energi, dan juga hilirisasi, dan program-program lain yang tercatat di dalam program-program prioritas yang ada di rencana kerja pemerintah.

    “Intinya, tentunya kami menyadari bahwa dengan program kerja pemerintah yang menjadi rencana kerja Bapak Presiden ini, kita harapkan Polri bisa mendukung pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi,” kata Jenderal Sigit.

    “Di satu sisi juga pertumbuhan ekonomi bisa berjalan dengan baik apabila stabilitas Kamtibmas semuanya tetap terjaga. Kolaborasi ini menjadi sangat penting untuk Indonesia bisa menjadi negara yang berdaulat dan sejahtera,” sambungnya.

  • Narasi News : Kapolri Buka Rapim Polri 2026, Siap Sukseskan Rencana Kerja Pemerintah

    Kapolri Buka Rapim Polri 2026, Siap Sukseskan Rencana Kerja Pemerintah

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026. (Dok Istimewa)

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026. Dalam arahannya, dia menegaskan kesiapan Korps Bhayangkara untuk mengawal dan menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026.

    Agenda Rapim Polri Tahun 2026 digelar di The Krakatau Grand Ballroom, TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026). Prosesi pembukaan rapim dilakukan secara simbolis oleh Kapolri, didampingi oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Astamaops Kapolri Komjen Mohammad Fadil Imran.

    Tahun ini, Rapim Polri mengangkat tema ‘Polri Presisi Siap Mengamankan, Mendukung dan Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah 2026’. Sebanyak 272 personel hadir dalam agenda tahunan ini, mulai dari Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, para Kapolda dari seluruh Indonesia, hingga perwakilan Kompolnas.

    “Di dalam Rapim TNI-Polri, ada 18 arahan yang salah satunya ada beberapa yang menjadi tugas pokok Polri dan tentunya yang menjadi kerja pemerintah,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di sela Rapim Polri 2026 di lokasi.

    “Oleh karena itu, hari ini kami menindaklanjuti apa yang menjadi direktif Bapak Presiden, khususnya terkait dengan rencana kerja pemerintah yang akan terus kami dorong untuk betul-betul bisa berjalan dengan sukses,” sambungnya.

    Di antaranya adalah mempercepat pembangunan SPPG pada wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) untuk mendukung program MBG, program ketahanan pangan (jagung), serta hilirisasi sampah menjadi energi.

    Selain itu, mengawal ekonomi, di antaranya dengan mencegah kebocoran anggaran negara, dan menjaga stabilitas pasar modal dari praktik ‘saham gorengan’, hingga stabilitas harga kebutuhan pokok khususnya menjelang bulan Ramadan melalui Satgas Pangan.

    Rapim Polri 2026 menghadirkan deretan menteri Kabinet Merah Putih sebagai narasumber. Fokus utama diskusi dibagi menjadi dua sesi besar, yakni penguatan ekosistem pangan dan kedaulatan energi.

    Pada Sesi I, sejumlah tokoh penting hadir memaparkan materi, di antaranya Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, hingga Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Mereka membahas strategi transformasi pangan menuju swasembada nasional.

    Memasuki Sesi II, pembahasan beralih ke isu strategis lainnya. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dijadwalkan hadir memaparkan strategi akselerasi hilirisasi industri dan transisi energi bersih.

    Tak hanya membahas koordinasi lintas sektoral, Kapolri dan Wakapolri dalam agenda ini juga akan menyampaikan paparan kepada internal Polri dalam mendukung, mengamankan dan menyukseskan RKP 2026. Sejumlah pejabat tinggi seperti Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, Astamaops Kapolri Komjen Mohammad Fadil Imran, Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat, hingga Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim juga akan mengisi materi.

    Hingga berita ini diturunkan, rangkaian Rapim Polri 2026 masih berlangsung dengan agenda diskusi panel. Acara hari pertama dijadwalkan ditutup sore nanti setelah sesi penyerahan cinderamata oleh Kapolri kepada para panelis dan moderator.

  • Kunjungan ke Srengseng Jakbar, Kapolda Metro Ajak Warga Jaga Jakarta

    Kunjungan ke Srengseng Jakbar, Kapolda Metro Ajak Warga Jaga Jakarta

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi berkunjung ke wilayah slum area di Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempererat silaturahmi TNI-Polri dengan masyarakat, sekaligus menguatkan komitmen untuk ‘Jaga Jakarta’.
    Kapolda Irjen Asep Edi dan Pangdam Mayjen TNI Deddy Suryadi didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Pada kesempatan itu, Kapolda dan Pangdam sempat berbincang hangat dengan warga di Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Maju Bersama.

    Suasana penuh keakraban terlihat saat Kapolda dan Pangdam makan ngariung bareng sambil lesehan dengan warga. Momen ini menunjukkan tak ada sekat antara Polri dan TNI dengan masyarakat.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suherai dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi bersilaturahmi dengan warga di Srengseng, Jakbar, Jumat (30/1/2026). Di momen itu, Kapolda dan Pangdam juga membagikan sembako kepada warga. Foto: dok. Polda Metro Jaya
    Kegiatan diawali dengan pembacaan doa. Selanjutnya, Irjen Asep dan Mayjen Deddy makan nasi kotak bersama warga.

    Pada kesempatan itu, Irjen Asep juga turut memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan itu berupa paket sembako bagi warga, perlengkapan sekolah untuk para siswa, dan sarana pendidikan berupa satu unit televisi 55 inci lengkap dengan bracket serta satu unit laptop untuk sekolah.

    Irjen Asep menyampaikan kunjungan tersebut tak hanya mempererat hubungan TNI-Polri dan masyarakat, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat kolaborasi aparat dengan masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suherai dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi bersilaturahmi dengan warga di Srengseng, Jakbar, Jumat (30/1/2026). Foto: dok. Polda Metro Jaya
    “Negara harus hadir bukan hanya saat ada persoalan, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan kepedulian, kebersamaan, dan perhatian. Inilah makna kehadiran Polri dan TNI di tengah masyarakat,” ujar Irjen Asep Edi.

    Dalam momen ini juga, Irjen Asep Edi turut memberikan penghargaan kepada anggota Pokdar Kamtibmas Polsek Kembangan yang dinilai berdedikasi membantu tugas kepolisian, termasuk dalam pengungkapan kasus curanmor dan pencegahan aksi tawuran. Apresiasi tersebut menjadi bentuk penguatan kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.

    TPA Maju Bersama sendiri merupakan pusat pembinaan anak-anak yang dirintis sejak 2019 oleh Aiptu Agus Riyanto, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kembangan. Selain sebagai tempat pendidikan keagamaan, TPA ini berkembang menjadi ruang pembentukan karakter, pendidikan dasar, serta ruang aman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di kawasan Kampung Sawah Balong.

  • Polri Beri Apresiasi Atas Dukungan seluruh elemen Masyarakat Terkait Posisi Polri di Bawah Presiden

    Polri Beri Apresiasi Atas Dukungan seluruh elemen Masyarakat Terkait Posisi Polri di Bawah Presiden

    ​JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan apresiasi mendalam atas besarnya dukungan masyarakat terhadap posisi institusi Polri yang tetap berada langsung di bawah naungan Presiden Republik Indonesia. Dukungan ini dinilai sebagai amanah bagi Korps Bhayangkara untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kamis (29/1).

    ​Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa arus dukungan dari berbagai elemen masyarakat ini menjadi energi tambahan bagi Polri untuk menjalankan mandat konstitusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    ​”Polri menyampaikan ungkapan rasa terima kasih yang sangat mendalam dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat. Dukungan ini akan kami jadikan dasar untuk terus berkomitmen melakukan perbaikan, meningkatkan layanan, dan mengoptimalkan kinerja dalam rangka melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.

    ​Sandi menekankan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri saat ini sedang dalam fase transformasi besar-besaran. Institusi tidak hanya fokus pada pengamanan, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dan kritik konstruktif dari publik.

    ​Hal ini dilakukan guna memastikan tata kelola kepolisian semakin transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang menjadi dambaan seluruh rakyat Indonesia.

    ​”Sebagaimana tagline Polri untuk masyarakat, kami berkomitmen dan dalam posisi siap untuk terus bekerja keras. Kami terus melakukan perbaikan tata kelola agar menjadi institusi yang diharapkan oleh masyarakat,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.

    ​Sandi Nugroho menegaskan bahwa loyalitas Polri di bawah kepemimpinan Presiden adalah harga mati untuk mendukung agenda pembangunan bangsa. Polri akan tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas nasional demi kelancaran program-program unggulan pemerintah.

    ​Pernyataan ini ditutup dengan penegasan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan dan kedamaian di tanah air.

    ​”Polri tentunya akan terus loyal dan bekerja sama secara maksimal di bawah Presiden Republik Indonesia untuk mendukung program-program unggulan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara,” pungkasnya.

  • MCI Media : HD Net : Indonesian News : Narasi Media : Agum Gumelar ke Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden

    Agum Gumelar ke Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden

     

    Jakarta — Kamis, 29 Januari 2026

    Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI–Polri (PEPABRI), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menegaskan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia Penegasan tersebut disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026.

    Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan para senior Polri dan PEPABRI. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi energi besar bagi seluruh jajaran Polri untuk terus mempercepat Transformasi Polri yang berkelanjutan.

    “Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan fondasi utama dalam memperkuat efektivitas transformasi kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan profesionalisme personel,” tegas Wakapolri.

    Langkah Nyata Wakapolri Dorong Transformasi Polri

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dan terus dilakukan untuk mendorong transformasi menyeluruh di tubuh Polri, antara lain:

    1. Penguatan SDM dan Pendidikan
    Pembenahan sistem rekrutmen yang transparan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan karier berbasis kompetensi. Dalam waktu dekat, Polri akan membentuk Pusat Studi Kepolisian di 74 perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna memperkuat riset, inovasi, dan pengembangan ilmu kepolisian.

    2. Transformasi Kultural dan Etika Profesi
    Penguatan pembinaan mental, etika profesi, dan keteladanan pimpinan guna menanamkan nilai humanis, responsif, dan berintegritas kepada seluruh personel.

    3. Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas
    Peningkatan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kepercayaan publik.

    4. Modernisasi Sarana dan Prasarana
    Modernisasi fasilitas operasional, pemanfaatan teknologi, serta penguatan sistem pendukung tugas kepolisian.

    5. Transformasi Digital
    Percepatan digitalisasi layanan publik, pengawasan, dan manajemen organisasi guna menghadirkan Polri yang modern, adaptif, dan efisien.

    6. Penguatan Fungsi Operasional
    Peningkatan kualitas Harkamtibmas, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

    Wakapolri menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan komitmen nyata Polri dalam menjawab harapan Presiden dan masyarakat.

    “Transformasi Polri adalah proses berkelanjutan. Dengan dukungan para senior, purnawirawan, dan seluruh elemen bangsa, kami optimistis Polri mampu menghadirkan perubahan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri.

  • Merah Putih Press : Agum Gumelar Tegaskan ke Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden

    Agum Gumelar Tegaskan ke Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden

     

    Jakarta — Kamis, 29 Januari 2026

    Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI–Polri (PEPABRI), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menegaskan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia Penegasan tersebut disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026.

    Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan para senior Polri dan PEPABRI. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi energi besar bagi seluruh jajaran Polri untuk terus mempercepat Transformasi Polri yang berkelanjutan.

    “Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan fondasi utama dalam memperkuat efektivitas transformasi kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan profesionalisme personel,” tegas Wakapolri.

    Langkah Nyata Wakapolri Dorong Transformasi Polri

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dan terus dilakukan untuk mendorong transformasi menyeluruh di tubuh Polri, antara lain:

    1. Penguatan SDM dan Pendidikan
    Pembenahan sistem rekrutmen yang transparan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan karier berbasis kompetensi. Dalam waktu dekat, Polri akan membentuk Pusat Studi Kepolisian di 74 perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna memperkuat riset, inovasi, dan pengembangan ilmu kepolisian.

    2. Transformasi Kultural dan Etika Profesi
    Penguatan pembinaan mental, etika profesi, dan keteladanan pimpinan guna menanamkan nilai humanis, responsif, dan berintegritas kepada seluruh personel.

    3. Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas
    Peningkatan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kepercayaan publik.

    4. Modernisasi Sarana dan Prasarana
    Modernisasi fasilitas operasional, pemanfaatan teknologi, serta penguatan sistem pendukung tugas kepolisian.

    5. Transformasi Digital
    Percepatan digitalisasi layanan publik, pengawasan, dan manajemen organisasi guna menghadirkan Polri yang modern, adaptif, dan efisien.

    6. Penguatan Fungsi Operasional
    Peningkatan kualitas Harkamtibmas, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

    Wakapolri menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan komitmen nyata Polri dalam menjawab harapan Presiden dan masyarakat.

    “Transformasi Polri adalah proses berkelanjutan. Dengan dukungan para senior, purnawirawan, dan seluruh elemen bangsa, kami optimistis Polri mampu menghadirkan perubahan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri.

  • Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • Luar Biasa Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Luar Biasa Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    zoom-in-whitePerbesar

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    Komisi III DPR RI menyepakati Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

    Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.

    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    Ia pun menjabarkan kesimpulan dalam rapat tersebut, sebagai berikut:

    • Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

    • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    • Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

    • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.

    • Komisi III DPR RI menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

    • Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    • Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

    • Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III yang menempatkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

    Sigit menegaskan, Polri menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi dan negara.

    “Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ungkapnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    Sigit juga menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya perubahan untuk menyesuaikan reformasi kultural.

    “Khusus terkait dengan masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya untuk mempersiapkan perubahan. Mulai dari perbaikan dari doktrin, sampai dengan bagaimana kita meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.

    “Dan tentunya pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat saja, namun juga disertai dengan adanya sanksi,” tandasnya.

  • Narasi Media : MCI News : Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    zoom-in-whitePerbesar

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    Komisi III DPR RI menyepakati Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

    Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.

    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    Ia pun menjabarkan kesimpulan dalam rapat tersebut, sebagai berikut:

    • Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

    • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    • Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

    • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.

    • Komisi III DPR RI menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

    • Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    • Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

    • Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III yang menempatkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

    Sigit menegaskan, Polri menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi dan negara.

    “Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ungkapnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    Sigit juga menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya perubahan untuk menyesuaikan reformasi kultural.

    “Khusus terkait dengan masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya untuk mempersiapkan perubahan. Mulai dari perbaikan dari doktrin, sampai dengan bagaimana kita meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.

    “Dan tentunya pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat saja, namun juga disertai dengan adanya sanksi,” tandasnya.

  • Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

    Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya lebih memilih menjadi petani, ketimbang Menteri Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Listyo menjawab usulan kedudukan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Listyo mengaku telah mendapat pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian.

    “Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Menurut Listyo, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Listyo menegaskan lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusinya diutak-atik menjadi Kementerian Kepolisian.

    “Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata dia.

    Kedudukan Polri Sebaiknya di Bawah Presiden

    Listyo menekankan kedudukan Polri memang sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia bukan Kemendagri. Menurutnya, berada di bawah komando presiden langsung akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.

    “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.

    Listyo menambahkan, setelah reformasi, Polri sudah terpisah dari TNI. Artinya, kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.

    Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 di mana Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.

    Selain itu, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.

    “Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” kata dia.

    “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” sambungnya.